Monday, 5 July 2010

Tips Perawatan Rem Cakram Motor

Bagaimana cara merawat rem cakram motor. Berikut tips perawatan rem cakram motor.Memang saat rem motor tidak memiliki masalah maka perasaan kita pasti akan lebih tenang. Kita jadi bebas melakukan kegiatan sehari-hari ataupun touring bersama rekan-rekan sejawat. Tapi bagaimana jika sistem pengereman pada kendaraan yang akan digunakan mengalami masalah. Sebaiknya jangan paksakan keinginan anda karena hanya akan membuat masalah nantinya.

Agar komponen dari rem bisa bekerja maksimal maka perawatan secara berkala adalah hal yang sangat penting untuk dilakukan. Biasanya untuk pengecekan berkala pada sistem pengereman yang menggunakan cakram dilakukan 6 bulan sekali. Pengecekan berkala ini tidak terlalu rumit, bisa dilakukan sendiri di rumah.

Untuk melakukan pengecekan terhadap sistem pengereman yang menggunakan cakram, perangkat yang perlu dipersiapkan adalah obeng min (-), kunci L ukuran 5, kunci pas dan sikat kawat.

Hal pertama yang harus dilakukan yaitu melepaskan dua baut pada kaliper dengan menggunakan obeng min (-). Karena dibawah baut tersebut terdapat baut L yang berfungsi sebagai baut sliding untuk kampas rem. Lalu lepaskan kaliper dari cakram dengan membuka baut dengan kunci pas.

Setelah kaliper terlepas dari cakram, kemudian lepas juga bracket rem. Jika bracket kering, bisa diberi oli. Bila itu sudah dilakukan maka anda harus memeriksa piston dari kaliper. Apabila terdapat debu pada piston sebaiknya anda bersihkan dengan menggunakan sikat kawat. Setelah bersih maka teteskan oli untuk mempermudah gerakan piston. Tapi perlu diperhatikan bila hal itu sudah dilakukan, lalu cek piston dengan cara menekan piston. Bila masih bisa bekerja maka berarti tidak ada masalah. Tapi bila dengan menggunakan kekuatan tangan sudah sulit bekerja maka terdapat masalah pada kaliper.

Jika kampas rem sudah aus maka secepatnya ganti dengan yang baru agar lebih aman. Jangan lupa untuk mengecek oli rem yang terdapat pada master rem, bila isinya berkurang tambahkan dengan oli rem yang sesuai dengan kendaraan roda dua.

0 comments:

Post a Comment

silahkan komentar di sini

 
Powered by Blogger