Setengah
a. Suami ; jika tidak ada far’un warits (cabang waris) bagi si mayit. Far’un warits ini adalah anak laki-laki, anak perempuan, cucu laki-laki, cucu perempuan.
b. Anak perempuan ; jika tidak ada mu’asshob dan mumaatsil bagi dirinya. Mu’asshob adalah yang menyebabkan ‘ashobah, sedangkan ‘ashobah untuk anak perempuan adalah anak laki-laki. Berikut adalah daftar mu’ashib :
- Anak (Pr) maka mu’ashibnya anak (Lk)
- Cucu (Pr) maka mu’ashibnya cucu (Lk)
- Saudara (Pr) sekandung maka mu’ashibnya saudara (Lk) sekandung
- Saudara (pr) sebapak maka mu’ashibnya saudara (Lk) sebapak
Sedangkan mumaatsil adalah yang menyamai, yakni :
- Anak (Pr) maka mumaatsilnya anak (Pr) yang lain
- Cucu (Pr) maka mumaatsilnya cucu (Pr) yang lain
- Saudara (Pr) sekandung maka mumaatsilnya Saudara (Pr) sekandung yang lain
- Saudara (pr) sebapak maka mumaatsilnya Saudara (pr) sebapak yang lain
c. Saudara perempuan sekandung ; jika tidak ada far’un waris dan tidak pula ashlu dzukur bagi si mayit dan tidak ada mu’ashib dan mumaatsil bagi dirinya. Ashlu dzukur adalah asal-usul yang menurunkan kita dari pihak lelaki (seperti ayah, kakek, dan terus ke atas).
d. Cucu perempuan ; jika tidak ada anak kandung bagi si mayit dan tidak ada mu’ashib dan mumaatsil bagi dirinya.
e. Saudara perempuan sebapak ; jika tidak ada far’un warits, ashlu dzukur, dan saudara sekandung bagi si mayit, dan tidak ada pula mu’ashib serta mumaatsil.
b. Anak perempuan ; jika tidak ada mu’asshob dan mumaatsil bagi dirinya. Mu’asshob adalah yang menyebabkan ‘ashobah, sedangkan ‘ashobah untuk anak perempuan adalah anak laki-laki. Berikut adalah daftar mu’ashib :
- Anak (Pr) maka mu’ashibnya anak (Lk)
- Cucu (Pr) maka mu’ashibnya cucu (Lk)
- Saudara (Pr) sekandung maka mu’ashibnya saudara (Lk) sekandung
- Saudara (pr) sebapak maka mu’ashibnya saudara (Lk) sebapak
Sedangkan mumaatsil adalah yang menyamai, yakni :
- Anak (Pr) maka mumaatsilnya anak (Pr) yang lain
- Cucu (Pr) maka mumaatsilnya cucu (Pr) yang lain
- Saudara (Pr) sekandung maka mumaatsilnya Saudara (Pr) sekandung yang lain
- Saudara (pr) sebapak maka mumaatsilnya Saudara (pr) sebapak yang lain
c. Saudara perempuan sekandung ; jika tidak ada far’un waris dan tidak pula ashlu dzukur bagi si mayit dan tidak ada mu’ashib dan mumaatsil bagi dirinya. Ashlu dzukur adalah asal-usul yang menurunkan kita dari pihak lelaki (seperti ayah, kakek, dan terus ke atas).
d. Cucu perempuan ; jika tidak ada anak kandung bagi si mayit dan tidak ada mu’ashib dan mumaatsil bagi dirinya.
e. Saudara perempuan sebapak ; jika tidak ada far’un warits, ashlu dzukur, dan saudara sekandung bagi si mayit, dan tidak ada pula mu’ashib serta mumaatsil.