Wednesday, 13 January 2010

Furuudul Muqoddaroh (bagian-bagian yang tertentu)

Setengah

a. Suami ; jika tidak ada far’un warits (cabang waris) bagi si mayit. Far’un warits ini adalah anak laki-laki, anak perempuan, cucu laki-laki, cucu perempuan.

b. Anak perempuan ; jika tidak ada mu’asshob dan mumaatsil bagi dirinya. Mu’asshob adalah yang menyebabkan ‘ashobah, sedangkan ‘ashobah untuk anak perempuan adalah anak laki-laki. Berikut adalah daftar mu’ashib :

- Anak (Pr) maka mu’ashibnya anak (Lk)
- Cucu (Pr) maka mu’ashibnya cucu (Lk)
- Saudara (Pr) sekandung maka mu’ashibnya saudara (Lk) sekandung
- Saudara (pr) sebapak maka mu’ashibnya saudara (Lk) sebapak

Sedangkan mumaatsil adalah yang menyamai, yakni :

- Anak (Pr) maka mumaatsilnya anak (Pr) yang lain
- Cucu (Pr) maka mumaatsilnya cucu (Pr) yang lain
- Saudara (Pr) sekandung maka mumaatsilnya Saudara (Pr) sekandung yang lain
- Saudara (pr) sebapak maka mumaatsilnya Saudara (pr) sebapak yang lain

c. Saudara perempuan sekandung ; jika tidak ada far’un waris dan tidak pula ashlu dzukur bagi si mayit dan tidak ada mu’ashib dan mumaatsil bagi dirinya. Ashlu dzukur adalah asal-usul yang menurunkan kita dari pihak lelaki (seperti ayah, kakek, dan terus ke atas).

d. Cucu perempuan ; jika tidak ada anak kandung bagi si mayit dan tidak ada mu’ashib dan mumaatsil bagi dirinya.

e. Saudara perempuan sebapak ; jika tidak ada far’un warits, ashlu dzukur, dan saudara sekandung bagi si mayit, dan tidak ada pula mu’ashib serta mumaatsil.

Orang-orang yang berhak menerima Waris

Al-waaritsun

Artinya adalah orang-orang yang berhak menerima harta waris dari pihak laki-laki, yang secara rinci terbagi menjadi lima belas, mereka adalah :

1. Bapak / Ayah
2. Kakek dan terus ke atas
3. Anak laki-laki
4. Cucu laki-laki dan terus ke bawah
5. Saudara laki-laki sekandung
6. Saudara laki-laki sebapak
7. Anak laki-lakinya saudara laki-laki sekandung
8. Saudara laki-laki seibu
9. Anak laki-lakinya saudara laki-laki sebapak
10. Paman sekandung
11. Paman sebapak
12. Anak laki-lakinya paman sekandung
13. Anak laki-lakinya paman sebapak
14. Suami
15. Orang laki-laki yang memerdekakan budak

Al-waaritsaat

Artinya adalah orang-orang yang berhak menerima harta waris dari pihak perempuan, yang secara rinci terbagi menjadi sepuluh, mereka adalah :

1. Ibu
2. Nenek seibu
3. Nenek sebapak
4. Anak perempuan
5. Cucu perempuan dan terus ke bawah
6. Saudara perempuan sekandung
7. Saudara perempuan sebapak
8. Saudara perempuan seibu
9. Istri
10. Orang perempuan yang memerdekakan budak

Ilmu Faroidl


Ilmu Faroidl adalah ilmu tentang hal-hal yang diwariskan dan ilmu perhitungan yang bisa menyampaikan kepada pemahaman yang khusus mengenai apa-apa dari harta waris. Dan harta waris sendiri adalah segala sesuatu yang ditinggalkan oleh mayit (orang yang meninggal dunia dalam istilah Islam) baik yang berupa harta maupun kewajiban-kewajiban. Sedangkan kewajiban-kewajiban yang berkaitan peninggalan seorang mayit ada lima perkara, yang tersusun dalam:
1. Kewajiban yang berkaitan dengan harta peninggalan itu sendiri.
2. Persiapan penguburan dengan pengetahuan yang baik.
3. Hutang-hutang yang dilimpahkan dengan tanggungan.
4. Wasiat-wasiat sebesar sepertiga atau kurang dari jumlah harta waris yang diberikan kepada orang lain.
5. Warits.
Warits menurut bahasa berarti perpindhan segala sesuatu secara tetap dari satu kaum ke kaum yang lainnya, sedangkan menurut istilah artinya adalah perpindahan hak milik dari seorang mayit kepada ahli waris yang masih hidup baik itu berupa harta, tanah pekarangan, maupun kewajiban. Rukun-rukun warits sendiri ada tiga, yakni :
1. Orang yang diwarisi (menerima waris).
2. Orang yang mewariskan (mayit).
3. Harta yang diwariskan.
Syarat-syarat warits ada tiga juga, yaitu :
1. Orang yang menerima waris masih hidup.
2. Orang yang mewariskan telah meninggal dunia.
3. Pengetahuan mengenai seluk beluk Warits.
Sedangkan sebab-sebab menerima waris adalah :
1. Hubungan nikah
2. Memerdekakan hamba (budak)
3. Hubungan keluarga (darah / nasab)
Dan yang menghalangi memperoleh warits adalah :
1. Pembunuhan.
2. Perbudakan.
3. Perbedaan agama.

 
Powered by Blogger