Ilmu Faroidl adalah ilmu tentang hal-hal yang diwariskan dan ilmu perhitungan yang bisa menyampaikan kepada pemahaman yang khusus mengenai apa-apa dari harta waris. Dan harta waris sendiri adalah segala sesuatu yang ditinggalkan oleh mayit (orang yang meninggal dunia dalam istilah Islam) baik yang berupa harta maupun kewajiban-kewajiban. Sedangkan kewajiban-kewajiban yang berkaitan peninggalan seorang mayit ada lima perkara, yang tersusun dalam:
1. Kewajiban yang berkaitan dengan harta peninggalan itu sendiri.
2. Persiapan penguburan dengan pengetahuan yang baik.
3. Hutang-hutang yang dilimpahkan dengan tanggungan.
4. Wasiat-wasiat sebesar sepertiga atau kurang dari jumlah harta waris yang diberikan kepada orang lain.
5. Warits.
Warits menurut bahasa berarti perpindhan segala sesuatu secara tetap dari satu kaum ke kaum yang lainnya, sedangkan menurut istilah artinya adalah perpindahan hak milik dari seorang mayit kepada ahli waris yang masih hidup baik itu berupa harta, tanah pekarangan, maupun kewajiban. Rukun-rukun warits sendiri ada tiga, yakni :
1. Orang yang diwarisi (menerima waris).
2. Orang yang mewariskan (mayit).
3. Harta yang diwariskan.
Syarat-syarat warits ada tiga juga, yaitu :
1. Orang yang menerima waris masih hidup.
2. Orang yang mewariskan telah meninggal dunia.
3. Pengetahuan mengenai seluk beluk Warits.
Sedangkan sebab-sebab menerima waris adalah :
1. Hubungan nikah
2. Memerdekakan hamba (budak)
3. Hubungan keluarga (darah / nasab)
Dan yang menghalangi memperoleh warits adalah :
1. Pembunuhan.
2. Perbudakan.
3. Perbedaan agama.
1. Kewajiban yang berkaitan dengan harta peninggalan itu sendiri.
2. Persiapan penguburan dengan pengetahuan yang baik.
3. Hutang-hutang yang dilimpahkan dengan tanggungan.
4. Wasiat-wasiat sebesar sepertiga atau kurang dari jumlah harta waris yang diberikan kepada orang lain.
5. Warits.
Warits menurut bahasa berarti perpindhan segala sesuatu secara tetap dari satu kaum ke kaum yang lainnya, sedangkan menurut istilah artinya adalah perpindahan hak milik dari seorang mayit kepada ahli waris yang masih hidup baik itu berupa harta, tanah pekarangan, maupun kewajiban. Rukun-rukun warits sendiri ada tiga, yakni :
1. Orang yang diwarisi (menerima waris).
2. Orang yang mewariskan (mayit).
3. Harta yang diwariskan.
Syarat-syarat warits ada tiga juga, yaitu :
1. Orang yang menerima waris masih hidup.
2. Orang yang mewariskan telah meninggal dunia.
3. Pengetahuan mengenai seluk beluk Warits.
Sedangkan sebab-sebab menerima waris adalah :
1. Hubungan nikah
2. Memerdekakan hamba (budak)
3. Hubungan keluarga (darah / nasab)
Dan yang menghalangi memperoleh warits adalah :
1. Pembunuhan.
2. Perbudakan.
3. Perbedaan agama.
0 comments:
Post a Comment
silahkan komentar di sini