Thursday 14 January 2010

Furuudul Muqoddaroh (lanjutan)

Seper-empat

a. Suami ; jika terdapat far’un warits bagi si mayit.
b. Istri ; jika tidak ada far’un warits bagi si mayit.

Seper-delapan

a. Istri atau istri-istri ; jika terdapat far’un warits bagi si mayit.

Dua-pertiga

a. Dua anak perempuan atau lebih ; jika tidak ada mu’ashib bagi keduanya.
b. Dua cucu perempuan atau lebih ; jika tidak ada anak kandung bagi si mayit dan juga tidak ada mu’ashib bagi keduanya.
c. Dua saudara perempuan sekandung atau lebih ; jika tidak ada far’un warits dan ashlu dzukur bagi si mayit, dan juga tidak ada mu’ashib bagi keduanya.
d. Dua saudara perempuan seibu atau lebih ; jika tidak ada far’un warits, ashlu dzukur, serta saudara sekandung bagi si mayit, dan juga tidak ada mu’ashib bagi keduanya.

Seper-tiga

a. Ibu ; jika tidak ada far’un warits dan tidak ada pula dua atau lebih dari saudara laki-laki atau saudara perempuan sekandung.
b. Dua atau lebih dari saudara laki-laki atau saudara perempuan seibu ; jika tidak terhalang.

Seper-enam

a. Ayah ; jika ada far’un warits bagi si mayit.
b. Kakek ; jika ada far’un warits bagi si mayit akan tetapi tidak terdapat ayah.
c. Ibu ; jika ada far’un waris dan juga dua atau lebih dari saudara laki-laki maupun saudara perempuan bagi si mayit.
d. Nenek ; jika tidak ada yang menghalangi.
e. Saudara laki-laki atau saudara perempuan seibu ; jika tidak terhalang.
f. Cucu perempuan ; jika ada satu anak perempuan guna menyempurnakan dua-pertiga.
g. Saudara perempuan sebapak ; jika ada saudara perempuan sekandung guna menyempurnakan dua-pertiga.

0 comments:

Post a Comment

silahkan komentar di sini

 
Powered by Blogger