Persoalan kedua :
Seorang pedagang meninggal dunia dan mempunyai harta waris sebanyak 24 juta rupiah. Dia meninggalkan istri, ibu, ayah, dan anak laki-laki. Maka berapakah bagian masing-masing ?
Dari persoalan di atas, maka jelas bahwa yang meninggal adalah seorang laki-laki. Dan untuk pembagianya adalah :
- Untuk istri, maka mendapatkan seper-delapan. Hal ini dikarenakan adanya far’un warits yakni anak laki-laki. Dan bagiannya menjadi 3 juta rupiah.
- Untuk ibu, maka mendapatkan seper-enam. Hal ini dikarenakan terdapatnya far’un warits yakni anak laki-laki. Dan bagiannya menjadi 4 juta rupiah.
- Untuk ayah, maka mendapatkan seper-enam. Hal ini dikarenakan terdapatnya far’un warits yakni anak laki-laki. Dan bagiannya menjadi 4 juta rupiah.
- Anak laki-laki, disini berkedudukan sebagai ‘ashobah yang artinya mendapatkan semua bagian yang tersisa. Sehingga untuk anak laki-laki memperoleh bagian terbanyak yakni 13 juta rupiah.
Seorang pedagang meninggal dunia dan mempunyai harta waris sebanyak 24 juta rupiah. Dia meninggalkan istri, ibu, ayah, dan anak laki-laki. Maka berapakah bagian masing-masing ?
Dari persoalan di atas, maka jelas bahwa yang meninggal adalah seorang laki-laki. Dan untuk pembagianya adalah :
- Untuk istri, maka mendapatkan seper-delapan. Hal ini dikarenakan adanya far’un warits yakni anak laki-laki. Dan bagiannya menjadi 3 juta rupiah.
- Untuk ibu, maka mendapatkan seper-enam. Hal ini dikarenakan terdapatnya far’un warits yakni anak laki-laki. Dan bagiannya menjadi 4 juta rupiah.
- Untuk ayah, maka mendapatkan seper-enam. Hal ini dikarenakan terdapatnya far’un warits yakni anak laki-laki. Dan bagiannya menjadi 4 juta rupiah.
- Anak laki-laki, disini berkedudukan sebagai ‘ashobah yang artinya mendapatkan semua bagian yang tersisa. Sehingga untuk anak laki-laki memperoleh bagian terbanyak yakni 13 juta rupiah.
0 comments:
Post a Comment
silahkan komentar di sini