Persoalan pertama :
Seorang pengusaha meninggal dunia dan mempunyai harta waris sebanyak 10 juta rupiah. Dia meninggalkan suami, cucu perempuan, dan 3 saudara perempuan seibu. Maka berapakah bagian masing-masing ?
Dari persoalan di atas, maka jelas bahwa yang meninggal adalah seorang perempuan. Dan untuk pembagianya adalah :
- Untuk suami, maka mendapatkan seper-empat. Hal ini dikarenakan terdapatnya cucu perempuan yang dalam hal ini berkedudukan sebagai far’un waris.
- Untuk cucu perempuan, maka mendapatkan setengah. Hal ini dikarenakan tidak ada anak kandung, mu’ashib, serta mumaatsil bagi si mayit.
- Untuk 3 saudara perempuan seibu, maka tidak mendapatkan apa-apa. Hal ini dikarenakan mereka terhalang dengan adanya cucu perempuan yang berkedudukan sebagai far’un warits.
Thursday, 14 January 2010
Contoh Perhitungan 1
Posted by Anonymous on 01:02
0 comments:
Post a Comment
silahkan komentar di sini