Wednesday, 13 January 2010

Orang-orang yang berhak menerima Waris

Al-waaritsun

Artinya adalah orang-orang yang berhak menerima harta waris dari pihak laki-laki, yang secara rinci terbagi menjadi lima belas, mereka adalah :

1. Bapak / Ayah
2. Kakek dan terus ke atas
3. Anak laki-laki
4. Cucu laki-laki dan terus ke bawah
5. Saudara laki-laki sekandung
6. Saudara laki-laki sebapak
7. Anak laki-lakinya saudara laki-laki sekandung
8. Saudara laki-laki seibu
9. Anak laki-lakinya saudara laki-laki sebapak
10. Paman sekandung
11. Paman sebapak
12. Anak laki-lakinya paman sekandung
13. Anak laki-lakinya paman sebapak
14. Suami
15. Orang laki-laki yang memerdekakan budak

Al-waaritsaat

Artinya adalah orang-orang yang berhak menerima harta waris dari pihak perempuan, yang secara rinci terbagi menjadi sepuluh, mereka adalah :

1. Ibu
2. Nenek seibu
3. Nenek sebapak
4. Anak perempuan
5. Cucu perempuan dan terus ke bawah
6. Saudara perempuan sekandung
7. Saudara perempuan sebapak
8. Saudara perempuan seibu
9. Istri
10. Orang perempuan yang memerdekakan budak

2 comments:

Anonymous said...

kalau orang tidak punya anak siapa nanti yang ber hak menerima warisan darinya?

wawang setiawan said...

kalau tidak punya anak maka orang tua adalah yang utama, selanjutnya menuju kepada saudara sekandung dan saudara sebapak.

Post a Comment

silahkan komentar di sini

 
Powered by Blogger