Setengaha. Suami ; jika tidak ada far’un warits (cabang waris) bagi si mayit. Far’un warits ini adalah anak laki-laki, anak perempuan, cucu laki-laki, cucu perempuan.b. Anak perempuan ; jika tidak ada mu’asshob dan mumaatsil bagi dirinya. Mu’asshob adalah yang menyebabkan ‘ashobah, sedangkan ‘ashobah untuk anak perempuan adalah anak laki-laki. Berikut adalah daftar mu’ashib :- Anak (Pr) maka mu’ashibnya anak (Lk)- Cucu (Pr) maka mu’ashibnya cucu (Lk)- Saudara (Pr) sekandung maka mu’ashibnya saudara (Lk) sekandung- Saudara (pr) sebapak maka mu’ashibnya saudara (Lk) sebapakSedangkan mumaatsil adalah yang menyamai, yakni :- Anak (Pr) maka mumaatsilnya anak (Pr) yang lain- Cucu (Pr) maka mumaatsilnya cucu (Pr) yang lain- Saudara (Pr) sekandung maka mumaatsilnya Saudara...