Wednesday, 13 January 2010

Furuudul Muqoddaroh (bagian-bagian yang tertentu)

Setengaha. Suami ; jika tidak ada far’un warits (cabang waris) bagi si mayit. Far’un warits ini adalah anak laki-laki, anak perempuan, cucu laki-laki, cucu perempuan.b. Anak perempuan ; jika tidak ada mu’asshob dan mumaatsil bagi dirinya. Mu’asshob adalah yang menyebabkan ‘ashobah, sedangkan ‘ashobah untuk anak perempuan adalah anak laki-laki. Berikut adalah daftar mu’ashib :- Anak (Pr) maka mu’ashibnya anak (Lk)- Cucu (Pr) maka mu’ashibnya cucu (Lk)- Saudara (Pr) sekandung maka mu’ashibnya saudara (Lk) sekandung- Saudara (pr) sebapak maka mu’ashibnya saudara (Lk) sebapakSedangkan mumaatsil adalah yang menyamai, yakni :- Anak (Pr) maka mumaatsilnya anak (Pr) yang lain- Cucu (Pr) maka mumaatsilnya cucu (Pr) yang lain- Saudara (Pr) sekandung maka mumaatsilnya Saudara...

Orang-orang yang berhak menerima Waris

Al-waaritsunArtinya adalah orang-orang yang berhak menerima harta waris dari pihak laki-laki, yang secara rinci terbagi menjadi lima belas, mereka adalah :1. Bapak / Ayah2. Kakek dan terus ke atas3. Anak laki-laki4. Cucu laki-laki dan terus ke bawah5. Saudara laki-laki sekandung6. Saudara laki-laki sebapak7. Anak laki-lakinya saudara laki-laki sekandung8. Saudara laki-laki seibu9. Anak laki-lakinya saudara laki-laki sebapak10. Paman sekandung11. Paman sebapak12. Anak laki-lakinya paman sekandung13. Anak laki-lakinya paman sebapak14. Suami15. Orang laki-laki yang memerdekakan budakAl-waaritsaatArtinya adalah orang-orang yang berhak menerima harta waris dari pihak perempuan, yang secara rinci terbagi menjadi sepuluh, mereka adalah :1. Ibu2. Nenek seibu3....

Ilmu Faroidl

Ilmu Faroidl adalah ilmu tentang hal-hal yang diwariskan dan ilmu perhitungan yang bisa menyampaikan kepada pemahaman yang khusus mengenai apa-apa dari harta waris. Dan harta waris sendiri adalah segala sesuatu yang ditinggalkan oleh mayit (orang yang meninggal dunia dalam istilah Islam) baik yang berupa harta maupun kewajiban-kewajiban. Sedangkan kewajiban-kewajiban yang berkaitan peninggalan seorang mayit ada lima perkara, yang tersusun dalam:1. Kewajiban yang berkaitan dengan harta peninggalan itu sendiri.2. Persiapan penguburan dengan pengetahuan yang baik.3. Hutang-hutang yang dilimpahkan dengan tanggungan.4. Wasiat-wasiat sebesar...

Pages 371234 »

 
Powered by Blogger